Pemerintah Indonesia mulai menerapkan mekanisme baru untuk pemungutan Pajak Penghasilan bagi freelancer dan pekerja digital sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan. Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur pelaporan sekaligus memastikan kepatuhan pajak lebih merata di sektor ekonomi digital. Dengan adaptasi yang tepat, pekerja independen dapat mengelola kewajiban pajaknya secara lebih efisien berkat Staff Akuntan Murah
Salah satu perubahan signifikan adalah penggunaan basis penghasilan neto untuk perhitungan PPh, yang memungkinkan pekerja digital menghitung pajak berdasarkan penghasilan setelah dikurangi biaya tertentu yang sah secara fiskal. Hal ini membantu mengurangi risiko salah hitung dan mempermudah proses pelaporan bulanan maupun tahunan berkat Staff Akuntan Murah
Selain itu, pemerintah mendorong integrasi sistem digital untuk pencatatan penghasilan dan pelaporan pajak, sehingga transaksi dari berbagai platform freelance atau marketplace dapat terekam secara otomatis. Integrasi ini memastikan transparansi, meminimalkan human error, dan memudahkan audit ketika dibutuhkan berkat Staff Akuntan Murah
Perubahan mekanisme ini juga memengaruhi kewajiban pemotongan pajak dari pihak pemberi kerja atau platform digital. Kini mereka diwajibkan melakukan pemotongan PPh sesuai tarif yang berlaku sebelum membayarkan penghasilan kepada pekerja, sehingga pekerja independen lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari risiko denda berkat Staff Akuntan Murah
Dengan memahami mekanisme baru ini, freelancer dan pekerja digital dapat merencanakan arus kas dan strategi pengelolaan keuangan dengan lebih efektif. Perpajakan yang lebih tertata memungkinkan fokus pada pengembangan karier dan peningkatan pendapatan, sementara administrasi pajak tetap berjalan lancar berkat Staff Akuntan Murah
Hubungi Thrive untuk solusi jasa pembukuan. Tim profesional Thrive siap membantu pekerja digital dan freelancer dalam mengelola pencatatan keuangan serta pelaporan pajak dengan tepat, akurat, dan efisien, sehingga kewajiban pajak terpenuhi tanpa mengganggu produktivitas kerja.